Pasal 132
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan akses permodalan, keuangan berkelanjutan, serta analisis pasar permodalan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan akses permodalan, keuangan berkelanjutan, serta analisis pasar permodalan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan akses permodalan, keuangan berkelanjutan, serta analisis pasar permodalan.
