Pasal 129
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang strategi pengembangan ekonomi kreatif, inovasi pengembangan produk, serta pemasaran dan riset ekonomi kreatif; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang strategi pengembangan ekonomi kreatif, inovasi pengembangan produk, serta pemasaran dan riset ekonomi kreatif; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pengembangan ekonomi kreatif, inovasi pengembangan produk, serta pemasaran dan riset ekonomi kreatif.
