Pasal 126
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan, inovasi produk pariwisata berkelanjutan, serta pemasaran dan riset pariwisata berkelanjutan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan,
inovasi produk pariwisata berkelanjutan, serta pemasaran dan riset pariwisata berkelanjutan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan, inovasi produk pariwisata berkelanjutan, serta pemasaran dan riset pariwisata berkelanjutan.
