PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 121
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan; c. Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif; d. Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; e. Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; f. Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
