Pasal 116
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan perubahan iklim, jasa pemanfaatan karbon, serta pengendalian kebencanaan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan perubahan iklim, jasa pemanfaatan karbon, serta pengendalian kebencanaan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan perubahan iklim, jasa pemanfaatan karbon, serta pengendalian kebencanaan.
