PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 113
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sampah, penanganan limbah, serta pengendalian kerusakan lingkungan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sampah, penanganan limbah, serta pengendalian kerusakan lingkungan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sampah, penanganan limbah, serta pengendalian kerusakan lingkungan.
