Pasal 110
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan kawasan daerah aliran sungai, pesisir dan laut, restorasi kualitas sumber daya air, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan kawasan daerah aliran sungai, pesisir dan laut, restorasi kualitas sumber daya air, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan kawasan daerah aliran sungai, pesisir dan laut, restorasi kualitas sumber daya air, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
