Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan Kemenko Marves; b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kemenko Marves;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan bahan dan pengelolaan hasil persidangan Kemenko Marves; d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan pengelolaan kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves; e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja Kemenko Marves dan Sekretariat Kementerian Koordinator; dan f. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
