Pasal 107
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan dan pemasaran produk hutan produksi, pengembangan jasa lingkungan, serta pengendalian, pemanfaatan, dan pelestarian hutan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan dan pemasaran produk hutan produksi, pengembangan jasa lingkungan, serta pengendalian, pemanfaatan, dan pelestarian hutan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemasaran produk hutan produksi, pengembangan jasa lingkungan, serta pengendalian, pemanfaatan, dan pelestarian hutan.
