PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS...
Pasal 8
BAB 3 — PENENTUAN HAK AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi: a. pengawas eksternal; b. aparat penegak hukum; dan c. Publik. (2) Pengawas Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang mengakses seluruh Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang mengakses Arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum. (4) Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengakses Arsip yang dikategorikan Biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
