Pasal 7
BAB 3 — PENENTUAN HAK AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi: a. Menteri Koordinator; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d. Staf Khusus Menteri Koordinator;
e. Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana, dan staf; dan f. Pengawas Internal. (2) Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang mengakses seluruh Arsip. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya dan diberikan akses untuk informasi yang terdapat pada level tertinggi dengan izin pimpinan tingkat tertinggi. (4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berwenang mengakses Arsip di bawah kewenangannya, namun tidak diberikan hak akses untuk informasi yang terdapat pada Menteri Koordinator dan Pimpinan Tinggi Madya, kecuali telah mendapatkan izin. (5) Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana, dan staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang mengakses seluruh Arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas dan kewenangannya, dengan tingkat klasifikasi Biasa. (6) Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berwenang mengakses seluruh Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
