Pasal 4
BAB 2 — KLASIFIKASI KEAMANAN
(1) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis pada tingkat Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pertimbangan apabila diketahui oleh Publik tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja satuan organisasi. (2) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis pada tingkat Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b didasarkan pertimbangan apabila diketahui oleh Publik yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi.
(3) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis pada tingkat Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c didasarkan pertimbangkan apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum. (4) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis pada tingkat Sangat Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d didasarkan pertimbangkan apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau keselamatan bangsa.
