Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dimaksudkan untuk: a. menjadi acuan pelaksanaan dalam pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Koordinator; b. memberikan pedoman kepada Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Pengolah dan di Unit Kerja dalam:
melakukan pemberkasan Arsip Dinamis secara tertib;
mengamankan Arsip Dinamis berdasarkan kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip yang telah ditetapkan;
melindungi fisik dan informasi Arsip dari kerusakan dan kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, otentisitas, dan realibilitas Arsip dapat terjaga; dan
melindungi Arsip dari pengaksesan yang tidak sesuai dengan kewenangan sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan Arsip oleh pihak yang tidak berwenang atau untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah. (2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis bertujuan untuk: a. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada Publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman; b. menyediakan informasi yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses oleh Publik; dan c. menjamin keamanan Arsip bagi Informasi yang Dikecualikan.
