PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS...
Pasal 11
BAB 4 — PENGAMANAN FISIK DAN INFORMASI ARSIP
(1) Pengamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikoordinasikan oleh Unit Kearsipan. (2) Pengamanan Arsip Dinamis dilakukan oleh Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Pengolah dan di Unit Kearsipan. (3) Dalam hal belum tersedia Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Pengolah dan di Unit Kearsipan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat menugaskan Pejabat Administrasi untuk melaksanakan tugas Pengamanan Arsip Dinamis sebagai pelaksana Arsip.
