PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS...
Pasal 10
BAB 4 — PENGAMANAN FISIK DAN INFORMASI ARSIP
(1) Pengamanan Arsip Dinamis didukung dengan sarana dan prasarana untuk pemeliharaan Arsip dan pengamanan Arsip. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sarana penyimpanan Arsip Konvensional, berupa:
- lemari Arsip untuk menyimpan Arsip Biasa dan Terbatas;
- brankas/lemari besi untuk menyimpan Arsip Rahasia dan Sangat Rahasia. b. sarana penyimpanan Arsip media baru, berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan c. prasarana, berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.
(3) Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilengkapi dengan pengamanan berupa kamera pengawas, kunci pengamanan ruangan, tabung pemadam kebakaran, dan/atau media simpan Arsip berbasis elektronik maupun non-elektronik.
