Pasal 29
BAB 6 — SISTEM PENGAMANAN NASKAH DINAS (SECURITY PRINTING)
(1) Sistem Pengamanan Naskah Dinas (Security Printing) menggunakan metode teknis meliputi: a. Kertas khusus yang memiliki nomor seri pengaman yang letaknya diatur secara tersendiri dan hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu. b. Watermarks yang merupakan gambar atau pola pada kertas yang muncul lebih terang atau lebih gelap dari sekitar kertas dan harus dilihat dengan cahaya dari belakang kertas. c. Rosettes yang merupakan teknik security printing berbentuk garis-garis melengkung tidak terputus. d. Guilloche yang merupakan teknik security printing yang terdiri dari garis-garis melengkung tidak terputus dan menempati suatu area terbatas, terbuat sedemikian rupa dan membentuk suatu ornamen border. e. Filter image yang merupakan teknik security printing dan hanya dapat terlihat bila filter viewer ini dipasang pada permukaan cetak. f. Anticopy yang merupakan teknik security printing dengan garis atau raster pada area tertentu dan tersembunyi hanya akan nampak apabila dokumen ini difotokopi. g. Microtext yang merupakan teknik security printing dengan memakai elemen pengaman yang tersembunyi
terdiri dari teks dengan ukuran sangat kecil sehingga secara kasat mata akan tampak seperti suatu garis, perlu bantuan lensa pembesar untuk melihat. h. Line width modulation yang merupakan teknik security printing terbentuk dari susunan garis yang mengalami penebalan pada garis-garis desain lurus maupun lengkungan pada area tertentu. i. Relief motif yang merupakan teknik security printing dibentuk dengan pembengkokan pada areal tertentu sehingga akan menimbulkan image seolah-olah desain relief (motif) terkesan timbul. j. Invisible ink yang merupakan suatu teknik security printing berupa aplikasi teks, gambar maupun logo yang dicetak dengan tinta sekuriti khusus untuk pengamanan, tinta tersebut hanya akan tampak apabila diamati dibawah sinar ultra violet.
