PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 3 — ALIH MEDIA ARSIP
(1) Arsip dialihmediakan ke dalam media elektronik atau media lainnya. (2) Alih Media Arsip dapat dilakukan sejak Arsip dibuat atau diterima. (3) Sekretaris Kementerian Koordinator atau pejabat yang ditunjuk memberikan pertimbangan terhadap penyimpanan naskah asli. (4) Unit Kearsipan II wajib menyimpan naskah asli yang memiliki kekuatan pembuktian autentik dan mengandung kepentingan hukum. (5) Unit Kearsipan II menyimpan legalisasi arsip yang dialihmediakan dengan pembuatan berita acara. (6) Sekretaris Kementerian Koordinator atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan legalisasi terhadap hasil cetak arsip yang telah dialihmediakan.
