PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENETAPAN KEBIJAKAN
(1) Arsip Inaktif dikelompokkan menurut status akses. (2) Status Akses Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. dizinkan bagi pihak yang berhak dan yang berwenang. c. diperlukan dan diizinkan bagi pihak yang meminta dan dapat disajikan langsung. (3) Pihak yang meminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan peminjaman Arsip Inaktif dengan waktu peminjaman maksimal 5 (lima) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. (4) Transaksi dan proses penggunaan Arsip Inaktif dilakukan oleh pihak yang berwenang melakukannya.
