PERMENKO_MARVES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENETAPAN KEBIJAKAN
(1) Arsip Aktif dikelompokkan menurut status akses. (2) Status akses Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. dizinkan bagi pihak yang berhak dan yang berwenang. b. diperlukan dan diizinkan bagi pihak yang meminta dan dapat disajikan langsung. (3) Pihak yang meminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan peminjaman Arsip Aktif dengan waktu peminjaman maksimal 5 (lima) hari kerja dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan pimpinan unit pengolah.
