Pasal 8
BAB 3 — MITRA KERJA SAMA
(1) Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib memperhatikan aspek: a. Politis; b. Keamanan; c. Yuridis; dan d. Teknis. (2) Politis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan aspek yang tidak bertentangan dengan Politik Luar Negeri yang bebas aktif dan kebijakan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Pusat pada umumnya. (3) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kerja Sama Luar Negeri yang tidak digunakan atau disalahgunakan sebagai pintu masuk bagi kegiatan asing yang dapat mengganggu atau mengancam stabilitas keamanan dalam negeri dan kepentingan nasional. (4) Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aspek yang terdapat jaminan kepastian hukum dalam pencapaian tujuan Kerja Sama. (5) Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan aspek yang berkaitan dengan substansi naskah kesepakatan kerja sama yang tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga yang terkait.
