Pasal 16
BAB 4 — ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID Unit Kerja, bertugas membantu PPID Utama yaitu: a. melakukan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh unit kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja paling sedikit satu kali dalam sebulan; b. mengumpulkan seluruh informasi publik secara fisik di lingkungan unit kerja yang meliputi:
informasi yang wajib disediakan dan wajib diumumkan secara berkala;
informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 4) informasi yang dikecualikan. c. melakukan penyediaan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan unit kerja; d. melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di unit kerja masing-masing; e. menyertakan alasan tertulis dalam hal terdapat informasi publik yang dikecualikan di lingkungan unit kerja; dan f. menyampaikan seluruh informasi publik di lingkungan unit kerja secara fisik kepada PPID Utama.
