PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI...
Pasal 10
BAB 4 — ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Atasan PPID Utama bertugas: a. memberikan arahan dan pertimbangan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Kementerian; b. membahas dan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik di lingkungan Kementerian; dan c. membahas dan memberikan tanggapan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian.
