PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan...
Pasal 4
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
