PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan...
Pasal 3
Seluruh Unit Kerja wajib melaksanakan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik INDONESIA.
