Pasal 4
BAB 3 — PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari: a. pengaduan tertulis; dan/atau b. temuan atasan. (2) Setiap pegawai yang mengetahui dugaan pelanggaran dan/atau menerima pengaduan dugaan pelanggaran dari masyarakat ,dapat melaporkan kepada atasan dari Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran. (3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti dan identitas Pelapor, dan ditembuskan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator. (4) Atasan yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib meneliti dugaan pelanggaran tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), atasan dari Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran dapat meneruskan kepada Pejabat yang berwenang secara hirarki untuk membentuk Majelis Kode Etik.
