PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik dibentuk setiap terjadi pelanggaran Kode Etik. (2) Keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri dari :
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota. (3) Anggota Majelis Kode Etik berjumlah ganjil. (4) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa.
