PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja ...
Pasal 5
Sekretariat Dewan Pengarah bertugas:
- memberikan dukungan teknis administrasi penyusunan rencana, program, anggaran dan laporan kepada Dewan Pengarah;
- memberikan dukungan teknis administrasi penyusunan konsep infrastruktur, Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba, penyusunan kebijakan Dewan Pengarah;
- memberikan dukungan administrasi kerja sama Dewan Pengarah dengan lembaga lain;
- melaksanakan pemberian dukungan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaporan untuk Dewan Pengarah;
- memberikan dukungan teknis data dan informasi bagi pengembangan kawasan pariwisata Danau Toba;
- memberikan dukungan teknis administrasi dalam penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
- memberikan dukungan teknis administrasi dalam pemberian pertimbangan dan bantuan hukum yang berkaitan dengan pengembangan kawasan pariwisata Danau Toba;
- memberikan dukungan teknis administrasi komunikasi dan pengelolaan opini publik;
- memberikan pelayanan administrasi persuratan, kearsipan, pengelolaan keuangan dan urusan rumah tangga Dewan Pengarah; serta
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengarah.
