PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Advokasi dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penelahaan permasalahan hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
