PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 35
(1) Subbagian Perancangan Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan kebutuhan dan penyiapan bahan koordinasi peraturan perundang-undangan dan penyiapan rancangan peraturan perundang- undangan internal Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; (2) Subbagian Evaluasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi peraturan perundang- undangan bidang kemaritiman. (3) Subbagian Naskah Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan dan evaluasi naskah hukum diantaranya Keputusan Menteri, Surat Edaran, Prosedur Tetap, Petunjuk Pelaksanaan, dan Keputusan Pejabat Eselon I Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga bunyi Pasal 36 sebagai berikut:
