Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan kebutuhan dan rancangan peraturan perundang-undangan internal Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. penyiapan bahan koordinasi perancangaan dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang kemaritiman; c. penyiapan bahan rancangan peraturan perundang- undangan; d. penyiapan bahan evaluasi perancangan peraturan perundang-undangan bidang kemaritiman; dan e. penyiapan rancangan dan evaluasi naskah hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diantaranya Keputusan Menteri, Surat Edaran, Prosedur Tetap, Petunjuk Pelaksanaan, dan Keputusan Pejabat
Eselon I Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
