PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Coral Triangle Initiative On...
Pasal 3
Sekretariat Komisi Nasional CTI-CFF INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA dan menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA.
