PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator...
Pasal 3
(1) Retensi arsip untuk arsip fasilitatif dan substantif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk retensi aktif dan retensi inaktif. (2) Dalam menentukan retensi aktif dan retensi inaktif berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. retensi aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan b. retensi inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit terkait dan kepentingan lembaga. (3) Retensi aktif dihitung setelah arsip dinyatakan selesai prosesnya. (4) Retensi inaktif dihitung sejak arsip selesai masa simpan aktifnya.
