PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator...
Pasal 2
(1) JRA digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip dan penyelamatan arsip yang berkaitan dengan Arsip Fasilitatif dan Arsip Subtantif pada Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Ketentuan mengenai JRA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
