PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk melaksanakan SAI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. (2) UAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan b. Unit Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara. (3) UAI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat fungsional guna melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan Keuangan.
