PERMENKO_MARITIM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diselenggarakan SAI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) SAI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan b. Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara. (3) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproses data transaksi keuangan, barang dan transaksi lainnya. (4) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi untuk menghasilkan Laporan Keuangan dan Laporan Barang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
