Pasal 5
Untuk melaksanakan program pencegahan dan penanganan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dengan strategi: a. membangun komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat dalam pelaksanaan RAN Pencegahan dan Penanganan Pornografi; b. memberikan pemahaman kepada setiap kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan pornografi; c. melibatkan masyarakat dalam merumuskan upaya pencegahan dan penanganan pornografi; d. melakukan koordinasi dengan sektor terkait, asosiasi, regulator, serta lembaga pemantau dan/atau pengawas yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan pornografi; dan e. membangun dan menjalankan jaringan kerja dengan organisasi masyarakat sipil serta lembaga profesi dan asosiasi yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.
