Pasal 44
LAN bertugas:
a. meneliti,
mengkaji,
dan
melakukan
inovasi
Manajemen
ASN
sesuai
dengan
kebutuhan
kebijakan;
b. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;
c. merencanakan
dan
mengawasi
kebutuhan
pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara
nasional;
d. menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan
dan
pelaksanaan
pendidikan,
pelatihan
teknis
fungsional
dan
penjenjangan
tertentu,
serta
pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya
dengan
melibatkan
kementerian
dan
lembaga
terkait;
e. memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan
dan pelatihan penjenjangan;
f.
membina dan menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan analis kebijakan publik; dan
g. membina Jabatan Fungsional di bidang pendidikan
dan pelatihan.
Paragraf 2 Kewenangan
