PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 43
LAN memiliki fungsi:
a. pengembangan standar kualitas pendidikan dan
pelatihan Pegawai ASN;
b. pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi
manajerial Pegawai ASN;
c. penyelenggaraan
pendidikan
dan
pelatihan
kompetensi manajerial Pegawai ASN baik secara
sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan
dan pelatihan lainnya;
d. pengkajian terkait dengan kebijakan dan Manajemen
ASN; dan
e. melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan
pelatihan
Pegawai
ASN,
baik
sendiri
maupun
bersama lembaga pemerintah lainnya.
Pasal 44. . .
