Pasal 38
(1) Anggota
KASN
terdiri
dari
unsur
pemerintah
dan/atau nonpemerintah.
(2) Anggota KASN harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun
pada saat mendaftarkan diri sebagai calon
anggota KASN;
d. tidak sedang menjadi anggota partai politik
dan/atau tidak sedang menduduki jabatan
politik;
e. mampu secara jasmani dan rohani untuk
melaksanakan tugas;
f.
memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau
pengetahuan di bidang manajemen sumber daya
manusia;
g. berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di
bidang administrasi negara, manajemen sumber
daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum,
ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di
bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang
manajemen sumber daya manusia;
h. tidak. . .
h. tidak
merangkap
jabatan
pemerintahan
dan/atau badan hukum lainnya; dan
i.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memiliki
kekuatan hukum tetap.
(3) Anggota KASN yang berasal dari PNS diberhentikan
sementara dari jabatan ASN.
(4) Anggota KASN yang berasal dari PPPK diberhentikan
statusnya dari PPPK.
(5) Anggota KASN yang berasal dari non-pegawai ASN
harus mengundurkan diri sementara dari jabatan
dan profesinya.
Paragraf 9 Seleksi Anggota KASN
