PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 37
(1) KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. (2) Kepala. . .
(2) Kepala sekretariat berasal dari PNS. (3) Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN. (4) KASN dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
Paragraf 8 Keanggotaan
