Pasal 32
(1) KASN berwenang: a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi; b. mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; c. meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; d. memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan e. meminta. . .
e. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang
diperlukan
dari
Instansi
Pemerintah
untuk
pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma
dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai
ASN.
(2) Dalam
melakukan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang
untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik
dan kode perilaku Pegawai ASN.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang
untuk wajib ditindaklanjuti.
