Pasal 31
(1) KASN bertugas:
a. menjaga netralitas Pegawai ASN;
b. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi
ASN; dan
c. melaporkan
pengawasan
dan
evaluasi
pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada
Presiden.
(2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) KASN dapat:
a. melakukan penelusuran data dan informasi
terhadap
pelaksanaan
Sistem
Merit
dalam
kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi
Pemerintah;
b. melakukan. . .
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa;
c. menerima laporan terhadap pelanggaran norma
dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai
ASN;
d. melakukan penelusuran data dan informasi atas
prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran
norma dasar serta kode etik dan kode perilaku
Pegawai ASN; dan
e. melakukan
upaya
pencegahan
pelanggaran
norma dasar serta kode etik dan kode perilaku
Pegawai ASN.
Paragraf 6 Wewenang
