Pasal 23
Pegawai ASN wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia,
dan
pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat
pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan
tugas
kedinasan
dengan
penuh
pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung
jawab;
f.
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam
sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia. . .
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
