PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
Huruf a
Yang dimaksud dengan “gaji” adalah kompensasi dasar
berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung
jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
