Pasal 132
Yang dimaksud dengan ”daerah tertentu” misalnya: daerah yang
memiliki otonomi khusus, daerah tertinggal, daerah perbatasan,
daerah konflik, daerah terpencil, dan daerah istimewa.
Yang dimaksud dengan ”warga negara dengan kebutuhan
khusus” adalah individu yang memiliki keterbatasan fisik
(disable citizen) antara lain:
a. tunanetra, adalah individu yang memiliki hambatan dalam
penglihatan, diklasifikasikan dalam buta total (blind) atau
rabun (low vision);
b. tunarungu adalah individu yang memiliki hambatan dalam
pendengaran baik yang permanen maupun yang tidak
permanen; dan/atau
c. tunadaksa. . .
c. tunadaksa adalah individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuromuscular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, amputasi, dan polio.
