PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 131
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap
jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. jabatan eselon Ia kepala
lembaga
pemerintah
nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan
tinggi utama;
b. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan
jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan
tinggi pratama;
d. jabatan
eselon
III
setara
dengan
jabatan
administrator;
e. jabatan. . .
e. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan f. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana, sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang Undang ini.
