Pasal 113
(1) Pengisian
jabatan
pimpinan
tinggi
pratama
dilakukan
oleh
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan
tinggi pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan
jabatan.
(3) Tiga. . .
(3) Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
Bagian Ketiga Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Daerah
