PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 112
(1) Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi utama
dan/atau madya, panitia seleksi Instansi Pemerintah
memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (satu)
lowongan jabatan.
(2) Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi utama
dan/atau
madya
yang
terpilih
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga)
nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Presiden.
(4) Presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama
calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai
pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya.
