PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
(1) Kegiatan olah raga dilaksanakan setiap hari Jumat. (2) Batas akhir waktu untuk kegiatan olah raga paling lambat pukul 08.00 WIB.
