PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
Jam kerja Pegawaia dalah: a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis:
- jam masuk kerja adalah pukul 08.00 WIB;
- jam pulang kerja adalah pukul 16.30 WIB; dan
- jam istirahat kerja adalah pukul 12.00 - 13.00 WIB. b. Hari Jumat:
- jam masuk kerja adalah pukul 07.30 WIB;
- jam pulang kerja adalah pukul 16.30 WIB; dan
- jam istirahat kerja adalah pukul 11.30 - 13.00 WIB.
